id
id

Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di FTUI

Di lingkungan Universitas Indonesia dan Fakultas Teknik diperkirakan pencemaran udara yang terjadi berasal dari polutan yang dihasilkan kendaraan bermotor, asap rokok, serta pembakaran sampah dengan sengaja. Pencemaran udara ini menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kehidupan di muka bumi termasuk penurunan kesehatan manusia. Semakin menipisnya lapisan ozon dan pemanasan global merupakan dampak yang harus diwaspadai karena ini berarti menyangkut lestarinya keanekaragaman hayati, kelangsungan makhluk hidup di bumi dan keberadaan bumi itu sendiri.

FTUI telah memiliki kebijakan tentang Kawasan Tanpa Rokok yaitu dengan adanya Keputusan Rektor Dekan FTUINomor: 1604/D/SK/FTUI/2013 tentang Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di FTUI, dengan rincian kebijakan sebagai berikut:

Melakukan langkah-langkah untuk menciptakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan FTUI yaitu:

  1. Dilarang menghisap atau menikmati rokok, kecuali di tempat yang telah disediakan khusus untuk merokok.
  2. Perusahaan rokok atau institusi yang citranya terkait dengan rokok dilarang menjadi sponsor yang terkait dengan kegiatan mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di FTUI.
  3. FTUI tidak menerima beasiswa yang berasal dari Perusahaan Rokok atau institusi yang citranya terkait dengan rokok.
  4. Penerima beasiswa di FTUI adalah bukan perokok aktif
  5. Petugas Satuan Pengamanan dilarang merokok saat melaksanakan tugas.
  6. Petugas Satuan Pengamanan berhak menegur warga FTUI yang merokok di area FTUI
  7. Sanksi bagi yang merokok di lingkungan FTUI dikenakan denda Rp 100.000,- dan fotonya akan dipajang di lingkungan FTUI. *(MHA)
X