id
id

Kebijakan Konservasi Energi di FTUI

Energi yang berasal dari alam seperti fosil-fosil yang menghasilkan gas, batu bara dan minyak bumi, matahari, air, dan angin merupakan sumber energi yang sangat penting dalam kehidupan umat manusia karena sifatnya yang dapat menggerakkan berbagai hal di dunia. Selama ini sebagian besar sumber energi utama manusia di bumi lebih terfokus pada penggunaan bahan bakar fosil yang telah banyak menghasilkan gas-gas rumah kaca seperti CO2, dan telah memberikan kontribusi terbesar bagi pemanasan global.

Pada dasarnya masalah energi di Universitas Indonesia adalah pemakaian energi listrik yang berlebihan. Hal tersebut dikarenakan perilaku pengguna yang konsumtif dan belum sadar tentang pemakaian dan penggunaan listrik. Akibat dari pemakaian listrik yang berlebihan bias berdampak pada krisis listrik. Pemakaian listrik yang tidak terkontrol dapat berdampak pada naiknya biaya anggaran untuk pembayaran penggunaan listrik. Disamping itu pengadaan peralatan kantor yang bertambah akan berdampak juga kenaikan konsumsi listrik.

Untuk itu, perlu upaya-upaya efisiensi dalam penggunaannya dan terus mengembangkan energi alternatif lain yang ramah lingkungan seperti energi matahari  (solar cell) yang terus menerus mengalir dan tidak akan habis selama matahari masih bersinar, energi air, energi angin, biofuel, panas bumi (geothermal), dll.

FTUI telah memiliki kebijakan tentang konservasi energi di kampus yaitu dengan adanya Keputusan Dekan FTUI Nomor: 1607/D/SK/FTUI/XI/2011 tentang Program Konservasi Energi di Lingkungan FTUI yang ditetapkan pada tanggal 18 November 2013, dengan isi kebijakan sebagai berikut:

  1. Terwujudnya program penghematan energi di lingkungan Universitas Indonesia
  2. Melaksanakan penghematan dengan tindakan nyata seperti pemilihan dan penggunaan listrik, lampu, pendingin ruangan (AC) yang hemat energi dan tindakan-tindakan lainnya serta meningkatkan penggunaan energi terbarukan (energi matahari untuk pencahayaan).
  3. Memastikan bahwa semua peralatan yang menggunakan listrik tidak menyala saat tidak ada aktifitas.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai konservasi energi akan diatur kemudian dengan catatan akan ditinjau dan diperbaiki kembali seperlunya apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini. *(MHA)
X