id
id

Penanganan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) di FT UI

  1. Pada lokasi sumbernya (laboratorium), limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) dikelompokkan berdasarkan jenisnya dan sifatnya kemudian dikumpulkan dan ditangani secara terpisah dengan pemberian simbol dan label LB3.
  2. Seluruh limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) dikumpulkan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) LB3 FTUI kemudian diangkut oleh Pihak Pengangkut untuk diolah oleh Pihak Pengolah yang berizin.
  3. Lampu TL bekas dan baterai bekas yang berasal dari gedung/fasilitas juga dikumpulkan dan dikelompokan sebagai sampah B3.

Pengelompokan Limbah B3 di masing-masing Laboratorium

Pemindahan dari Jerigen ke Drum

Penampungan Limbah B3 di TPS Limbah B3 Gedung UPS (permanen) dan di Container (portable)

Pengangkutan oleh Pihak Pengangkut dan Pengolah Limbah B3

Dokumen Limbah B3 dari Pihak Pengolah

X