Sebagai komitmen pimpinan untuk melaksanakan K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja) di lingkungan UI yang bertujuan untuk menjamin keselamatan setiap tenaga kerja serta melindungi sumber-sumber produksi, sarana gedung dan fasilitas kegiatan agar dapat digunakan dengan aman, efisien dan lancer serta meningkatkan kesejahteraan seluruh civitas Universitas Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, maka...