“Kasus kekerasan seksual semakin meningkat. Paling banyak dialami oleh perempuan, menurut data KemenPPPA yang menunjukkan peningkatan laporan selama 3 tahun terakhir. Untuk mengatasinya, pada 12 April 2022, pemerintah secara resmi mengesahkan Undang-Undang Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk memberikan kerangka perlindungan bagi korban kekerasan seksual,”