Sebagai bagian dari peningkatan pelayanan Manajemen Dekanat FTUI kepada Civitas akademika FTUI khususnya mahasiswa pengguna kantin teknik (kantek), pihak Manajemen Dekanat FTUI melakukan beberapa hal yang terkait dengan sistem tata kelola kantek.
- Dari sisi hygienitas, sejak tahun 2015, makanan yang dijual di kantek sudah bebas bakteri salmonella, ecoli, dan zat pengawet boraks. Pengujian makanan yang dijual di kantek FTUI terus dilakukan secara random untuk mengontrol kualitas makanan yang di jual dengan bekerjasama dengan Laboratorium Kesehatan Lingkungan FKM UI.
- Kemudian masih dari sisi hygienitas, di bulan Agustus 2016, diadakan penataan ruang dan kebersihan, alur transaksi, pola pencucian piring, serta sistem pembayaran cashless untuk mengurangi kontaminasi dan penyebaran bakteri melalui uang.
- Kantek FTUI memegang 6 prinsip terkait dengan Hygiene Sanitasi yaitu: Hygienis dalam keadaan bahan makanan, Hygienis dalam cara penyimpanan bahan makanan, Hygienis dalam cara Proses Pengolahan bahan makanan, Hygienis dalam cara pengangkutan bahan makanan yang telah masak, serta Hygienis dalam proses penyimpanan masakan masak.
- Beberapa persyaratan menu yang diperbolehkan untuk di jual di Kantek adalah, dalam 1 counter hanya diperbolehkan menjual 3 jenis makanan, lulus uji hygiene, tidak mengolah bahan mentah di dalam kantin, serta setiap menu makanan dalam kemasan harus disertai dengan label tanggal pembuatan dan kadaluarsa.
- Syarat pedagang dan penyaji diantaranya, pria/wanita berbadan sehat, tidak berpenyakit menular, berusia minimal 17 tahun, menyediakan dan menggunakan APD memasak/saji (celemek/apron, sarung tangan dan sepatu.
- Adapun tata cara transaksi di kantin higienis FTUI adalah: 1. Pengunjung mengambil sendiri piring, sendok, gelas dan tray yang sudah tersedia di wadah piring bersih; 2. Memilih menu makanan/minuman di counter pedagang; 3. Transaksi pembayaran makan/minum di kantin hanya dengan tap cash (pedagang yang kedapatan bertransaksi tidak menggunakan tap cash, akan dikenakan sanksi skors dilarang berjualan selama 1 minggu dan denda Rp. 500.000 ; 4. Makan dan minum dilakukan di area khusus makan dan minum; 5. Setelah selesai makan konsumen mengembalikan piring kotor.