- Pada lokasi sumbernya (laboratorium), limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) dikelompokkan berdasarkan jenisnya dan sifatnya kemudian dikumpulkan dan ditangani secara terpisah dengan pemberian simbol dan label LB3.
- Seluruh limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) dikumpulkan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) LB3 FTUI kemudian diangkut oleh Pihak Pengangkut untuk diolah oleh Pihak Pengolah yang berizin.
- Lampu TL bekas dan baterai bekas yang berasal dari gedung/fasilitas juga dikumpulkan dan dikelompokan sebagai sampah B3.
Pengelompokan Limbah B3 di masing-masing Laboratorium |
|||
Pemindahan dari Jerigen ke Drum |
|||
Penampungan Limbah B3 di TPS Limbah B3 Gedung UPS (permanen) dan di Container (portable) |
|||
Pengangkutan oleh Pihak Pengangkut dan Pengolah Limbah B3 |
|||
Dokumen Limbah B3 dari Pihak Pengolah |