id
id

Komitmen Wujudkan Lingungan Akademik yang Berintegritas: FTUI Adakan Sosialisasi Peraturan Dekan FTUI Nomor 4 Tahun 2024 Tentang  Integritas Akademik

Pada Senin (12/08), Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI) kembali menegaskan komitmennya terhadap integritas akademik dengan berinisiasi menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Dekan Fakultas Teknik Universitas Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Integritas Akademik Mahasiswa FTUI. Kegiatan Sosialisasi ini diselenggarakan di Ruang Makara 04 Smart Meeting Room, Gedung Dekanat FTUI, dengan  di hadiri oleh para pimpinan FTUI, Ketua Departemen, sekretaris Departemen, Ketua Prodi, Ketua BEM dan Ketua Ikatan Mahasiswa FTUI. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai peraturan terbaru serta menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam setiap aspek kegiatan akademik di lingkungan FTUI.

Prof. Dr. Ir. Yanuar, M.Eng., M.Sc., Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan dalam sambutannya menyampaikan, “Integritas akademik merupakan fondasi penting dalam dunia pendidikan tinggi. Peraturan ini hadir sebagai upaya kita bersama untuk menjaga kualitas pendidikan di Fakultas Teknik Universitas Indonesia. Dengan diadakan sosialisasi ini diharapkan sebagai bentuk pencegahan pelanggaran Integritas Akademik di lingkungan civitas FTUI. Saya berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai jenis-jenis pelanggaran integritas akademik, sanksi yang berlaku, serta mekanisme pelaporan dan penanganan kasus.”

“Peraturan Dekan nomo 4 Tahun 2024 ini disusun selama kurang lebih satu tahun oleh tim penyusun. Peraturan ini dirancang berdasarkan rujukan dari Peraturan Rektor UI, yang kemudia diterapkan sebagai Paturan Dekan khusus terkait Integritas Akademik, mencakup kegiatan akademik yang dilakukan oleh mahasiswa. Adapun bentuk-bentuk pelanggaran Integritas Ademik yakni plagiarisme, kolusi, penipuan, perjokian, menyontek, fasilitas pelanggran akademik, penggunaan alat yang tidak sah,” ungkap Prof. Dr. Ir. Harinaldi, M.Eng., Kepala Unit Modernisasi Pendidikan, Perencanaan, dan Pengawasan.

Beliau melanjutkan, “Dalam menyusun peraturan ini, terdapat beberapa pertimbangan yang mendasari. Pertama, dimana Integritas akademik adalah pondasi dari setiap lembaga pendidikan terkemuka di dunia. Selanjutnya FTUI sebagai institusi pendidikan yang semakin mengglobal dengan peringkat ranking yang semakin meningkat, perlu memastikan bahwa proses pendidikan di lingkungan kampus berlangsung dalam suasana yang berintegritas. Terakhir, peraturan ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran akademik di lingkungan FTUI, di mana pencegahan ini membutuhkan aturan yang dapat memberikan efek jera berupa sanksi bagi pelanggar integritas akademik.”

Plh. Dekan FTUI, Prof. Ir. Mahmud Sudibandriyo, M.Sc., Ph.D., memberikan komentarnya terkait sosialisasi ini, “Peraturan Dekan Nomor 4 Tahun 2024 ini hadir sebagai upaya kita bersama untuk menciptakan lingkungan akademik yang bersih, adil, dan berintegritas. Dengan adanya peraturan ini, Saya mengajak seluruh sivitas akademik FTUI untuk aktif berperan dalam mewujudkan lingkungan akademik yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan integritas.”

***

Kantor Komunikasi Publik
Fakultas Teknik Universitas Indonesia

X