RSUI membuka layanan kesehatan bagi masyarakat umum dengan tarif khusus sesuai kebijakan 008 – Edaran Tarif Promo Pelayanan (Masyarakat Umum). Kebijakan ini berlaku mulai:
Hari, tanggal : Rabu, 16 Januari 2019 – Kamis, 28 Februari 2019
Tempat : Gedung RSUI
Jl. Prof. Dr. Bahder Djohan, Kampus UI Depok
Adapun syarat dan ketentuan pelayanan sebagai berikut :
- Pelayanan RSUI dibuka secara bertahap
- Berlaku untuk pasien dengan pembayaran pribadi (non jaminan)
- Pengurangan biaya dari tarif reguler sebesar :
– 50% untuk jasa konsultasi dokter rawat jalan (Klinik Umum, Klinik Spesialis serta Klinik Gigi dan Mulut)
– 5% untuk jasa tindakan, radiologi, laboratorium, dan pemeriksaan penunjang lainnya,
– 5% untuk kamar perawatan
– Tidak termasuk obat dan bahan medis habis pakai - Berlaku dari tanggal 16 Januari – 28 Februari 2019
- Mengambil nomor antrian dan melakukan registrasi saat kedatangan
- Jadwal praktik dokter bisa diakses melalui link website : http://rs.ui.ac.id/public/jadwal-dokter
- Mengambil nomor antrian dan registrasi ulang paling lambat pukul 15.00.