Fakultas Teknik Universitas Indonesia memberlakukan kebijakan Area Tanpa Rokok di kampus FTUI. Tujuan dari kawasan tanpa rokok adalah melindungi masyarakat dengan memastikan bahwa tempat-tempat umum bebas asap rokok.
Alasan untuk menciptakan FTUI sebagai kawasan tanpa rokok adalah untuk melindungi masyarakat khususnya warga FTUI yang bukan perokok dapat terhindar dari masalah kesehatan, mencegah rasa tidak nyaman, bau dan kotoran dari ruang rokok. Selain itu juga agar dapat tercipta lingkungan kampus yang bersih dan hijau. Sosialisasi akan dimulai dengan pemberitahuan mengenai sanksi kepada mahasiswa, dosen dan karyawan. Setelah sosialisasi sanksi tersebar maka akan mulai diberitahukan area-area untuk merokok yang sudah disediakan. SK Dekan mengenai kebijakan FTUI sebagai area tanpa rokok dapat dulihat pada image dibawah ini. Mari bersama kita wujudkan FTUI sebagai area tanpa rokok demi kenyamanan kita semua.