id
id

Kebijakan Konservasi Air Bersih di FTUI

Air sangat dibutuhkan oleh seluruh makhluk hidup untuk kelangsungan hidupnya. Kebutuhan akan air selalu meningkat dengan berkembangnya pembangunan dan berkembangnya jumlah penduduk. Berkembangnya pembangunan baik di area FTUI maupun di sekitar area FTUI akan mengurangi lahan resapan air. Di lain pihak penggunaan air tanah sebagai sumber air bersih semakin meningkat. Kondisi ini menyebabkan volume air tanah berkurang. Pemanfaatan air permukaan (misalnya: air sungai dan danau) sebagai sumber air bersih bukan saja membutuhkan pengolahan dengan teknologi, namun juga membutuhkan biaya yang cukup mahal. Oleh sebab itu, penghematan air telah menjadi salah satu fokus utama untuk keberlanjutan lingkungan hidup di kampus.

FTUI telah memiliki kebijakan tentang konservasi air bersih di kampus yaitu dengan adanya Keputusan Dekan FTUI Nomor: 1605/D/SK/FTUI/2013 tentang Kebijakan Konservasi Air Bersih di Lingkungan FTUI yang ditetapkan pada tanggal 18 November 2013, dengan isi kebijakan sebagai berikut:

  1. Terwujudnya penggunaan dan pengelolaan air melalui penghematan air bersih di FTUI.
  2. Melaksanakan penggunaan air bersih yang efisien dan seperlunya serta memastikan penyimpanan air bersih dengan baik.
  3. Penghematan penggunaan air dengan memanfaatkan daur ulang air misalnya untuk penggunaanflush di toilet, cuci mobil dan menyiram tanaman serta pemanfaatan kembali air hujan untuk kebutuhan air bersih.
  4.  Mengembangkan upaya-upaya pengelolaan agar air bersih layak untuk dikonsumsi.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai program konservasi air akan diatur kemudian dengan catatan akan ditinjau dan diperbaiki kembali seperlunya apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini. *(MHA)
X