id
id

Kebijakan Pengendalian Pencemaran Udara di FTUI

Pencemaran udara adalah peristiwa masuknya atau tercampurnya polutan (unsur-unsur berbahaya) ke dalam lapisan udara (atmosfer) yang dapat mengakibatkan menurunnya kualitas udara. Pada dasarnya, secara alamiah, alam mampu mendaur ulang berbagai jenis limbah yang dihasilkan oleh makhluk hidup, namun bila konsentrasi limbah yang dihasilkan sudah tidak sebanding lagi dengan laju proses daur ulang maka akan terjadi pencemaran. Pencemaran lingkungan yang paling mempengaruhi keadaan iklim dunia adalah pencemaran udara.

Di lingkungan Universitas Indonesia dan Fakultas Teknik diperkirakan pencemaran udara yang terjadi berasal dari polutan yang dihasilkan kendaraan bermotor, asap rokok, serta pembakaran sampah dengan sengaja. Pencemaran udara ini menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kehidupan di muka bumi. Semakin menipisnya lapisan ozon dan pemanasan global merupakan dampak yang harus diwaspadai karena ini berarti menyangkut lestarinya keanekaragaman hayati, kelangsungan makhluk hidup di bumi dan keberadaan bumi itu sendiri.

FTUI memiliki Kebijakan Pengendalian Pencemaran Udara sebagai berikut:

  1. Pengendalian pencemaran udara meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta pemulihan mutu udara dengan melakukan inventarisasi mutu udara ambien, pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak termasuk sumber gangguan, serta penanggulangan keadaan darurat pencemaran udara.
  2. Pengendalian pencemaran udara diselenggarakan melalui kebijakan :
  3. pengembangan dan penerapan teknologi ramah lingkungan di kampus FTUI;
  4. pelaksanaaan praktikum dan penelitian yang bersih tanpa pencemaran di lingkungan kampus FTUI;
  5. pembangunan gedung dan fasilitas yang bersih tanpa pencemaran di lingkungan kampus FTUI;
  6. pengembangan dan penggunaan energi alternatif atau energi baru terbarukan yang tidak menghasilkan gas buangan yang mengandung pencemar;
  7. penggunaan bahan bakar ramah lingkungan yang tidak mengandung timbal dan logam berat lainnya;
  8. pengembangan ruang terbuka hijau;
  9. pengelolaan sistem transportasi kampus terpadu;
  10. pengikutsertaan aspek pengelolaan kualitas udara dalam perencanaan tata ruang fakultas;
  11. tidak membakar sampah di lingkungan FTUI baik sampah organik maupun sampah anorganik serta menerapkan program reduce-reuse-recycle (3R);
  12. pemberian insentif dan penghargaan bagi dosen dan karyawan pada kegiatan atau inovasi yang ramah lingkungan atau berhasil melaksanakan program reduksi emisi gas buang;
  13. pengujian emisi gas buang pada kendaraan bermotor (sumber bergerak) dan pada generator set (sumber tidak bergerak) milik FTUI; dan
  14. pelaksanaan mitigasi / pemulihan pada kasus pencemaran udara spesifik.
  15. Pengukuran dan pemantauan mutu udara di FTUI meliputi:
  16. mutu udara ambien (udara bebas/sekitar);
  17. mutu udara dalam ruangan;
  18. mutu emisi gas buangan dari sumber bergerak (kendaraan bermotor) dan sumber tidak bergerak (generator set atau mesin lainnya yang menghasilkan gas buang);
  19. tingkat kebauan (bahan kimia, gas, sampah).
  20. Pelaksanaan patroli Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan FTUI khususnya pada Kantin Mahasiswa oleh Petugas Satuan Pengamanan (Security) bersama Petugas Lingkungan Unit P2SM setiap hari kerja.
  21. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. *(MHA)
X