id
id

Lapor Gratifikasi Untuk Wujudkan Zona Integritas FTUI

Pada tahun 2022 dan 2023, Fakultas Teknik Universitas Indonesia bersiap mewujudkan Zona Integritas di lingkungan FTUI. Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan miniatur penerapan reformasi birokrasi di beberapa unit kerja yang bertujuan membangun program reformasi birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

”Salah satu upaya perwujudan ZI FTUI adalah melalui pelaporan gratifikasi yang diterima oleh pimpinan, dosen, maupun tenaga kependidikan FTUI. Gratifikasi merupakan tindakan memberikan hadiah atau pemberian lainnya kepada seseorang. Di lingkungan instansi pemerintah, terdapat berbagai bentuk gratifikasi yang tidak boleh diberikan maupun diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat publik. Gratifikasi dapat menjadi akar korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” kata Dekan FTUI, Prof. Dr. Heri Hermansyah, ST., M.Eng., IPU.

Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam penjelasan pasal tersebut, gratifikasi didefinisikan sebagai suatu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, yang diterima di dalam negeri maupun yang di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronika maupun tanpa sarana elektronika.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak pihak mengirimkan gratifikasi berupa parcel, hampers, ataupun hantaran lain kepada kolega, klien, ataupun vendor mereka. ASN/penyelenggara negara adalah salah satu pihak yang seringkali dikirimkan gratifikasi tersebut. Namun, perlu diingat bahwa menerima gratifikasi yang melampaui batas wajar dapat berdampak negatif pada kinerja dan profesionalisme ASN dan pejabat publik tersebut, selain dari merupakan perbuatan melanggar hukum sesuai UU yang berlaku.

Penerimaan gratifikasi terkait dengan tugas dan kewenangannya dapat memengaruhi integritas dan netralitas ASN/penyelenggara negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat. Hal ini dapat memicu terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang berdampak buruk pada kinerja pemerintah dan pelayanan publik.

Oleh karena itu, Fakultas Teknik menyediakan sarana pelaporan yang bisa dikases di link  https://bit.ly/FormlaporgratifikasiFTUI, bagi dosen dan tenaga kependidikan yang diberikan hadiah berupa (uang, barang,bingkisan dll) dari rekanan atau pihak lain dapat langsung melaporkan ke tim Zona Integritas.

***

Biro Komunikasi Publik
Fakultas Teknik Universitas Indonesia

X