DGB FTUI merupakan salah satu dari tiga organ Fakultas Teknik UI yang menjalankan fungsi Pengembangan Keilmuan, Penegakan Etika dan Pengembangan Budaya Akademik (PP 68 Tahun 2013).
DGB FTUI mempunyai Tugas dan Kewajiban sbb:
- melakukan pembinaan kehidupan akademik dan integritas moral serta etika sivitas akademika; menetapkan dan memastikan pelaksanaan kode etik sivitas akademika;
- memberikan pertimbangan dan arahan dalam pengembangan keilmuan di FTUI baik dalam disiplin ilmu tertentu, maupun untuk menuju ke arah pengembangan multi disiplin dan lintas disiplin;
- memastikan penerapan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- melakukan penilaian dan memberikan persetujuan pada kenaikan jabatan fungsional lektor kepala dan Guru BesarĀ untuk ditindaklanjuti oleh Rektor;
- melakukan pemeriksaan dan menyusun rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran norma dan etika oleh sivitas akademika untuk ditetapkan dan dilaksanakan oleh Rektor;
- mengusulkan pemberian atau pencabutan gelar kehormatan dan penghargaan akademik untuk ditetapkan oleh Rektor;
- melakukan pemantauan, pengembangan, dan penjaminan otonomi keilmuan di UI; dan
- memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam penyusunan dan/atau perubahan RPJP, Renstra, atau RKA di bidang akademik.