Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI) terus menunjukkan komitmennya dalam membangun Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan membentuk lima tim utama di bawah Pengungkit 5: Penguatan Pengawasan, yang diresmikan melalui rapat koordinasi pada Senin (2/06).
Kelima tim tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Teknik Universitas Indonesia Tahun 2024, sebagai berikut:
- Tim Pengendalian Gratifikasi berdasarkan SK No. 1519/SK/D/FTUI/2024,
- Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat berdasarkan SK No. 1534/SK/D/FTUI/2024,
- Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) berdasarkan SK No. 1536/SK/D/FTUI/2024,
- Tim Penanganan Whistle Blowing System (WBS) berdasarkan SK No. 1609/SK/D/FTUI/2024, dan
- Tim Penanganan Benturan Kepentingan (BK) berdasarkan SK No. 1610/SK/D/FTUI/2024.
Kelima tim tersebut memiliki peran penting dalam mendorong tata kelola organisasi yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik penyimpangan. Tim-tim ini bertugas menangani laporan pengaduan, gratifikasi, hingga potensi benturan kepentingan, sekaligus menyosialisasikan pentingnya budaya kerja yang berintegritas kepada seluruh sivitas akademika.
Dekan FTUI, Prof. Kemas Ridwan Kurniawan, S.T., M.Sc., Ph.D., menegaskan bahwa pembentukan lima tim ini merupakan bagian dari usaha bersama FTUI untuk menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan profesional. “Ini adalah langkah konkret FTUI dalam mengawal perubahan ke arah yang lebih baik, serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi,” ujarnya.
Melalui pembentukan tim-tim ini dan dukungan dari seluruh elemen fakultas, FTUI optimis dapat meraih predikat WBK/WBBM di tahun 2025, sekaligus menjadi teladan nasional dalam penerapan Zona Integritas di lingkungan perguruan tinggi.
***
Tim Zona Integritas dan Biro Komunikasi Publik
Fakultas Teknik Universitas Indonesia