id
id

Integritas Akademik

Apa itu Integritas Akademik?

Integritas akademik mencakup prinsip kejujuran dalam segala kegiatan akademik, seperti penelitian, penulisan karya ilmiah, ujian, dan tugas-tugas lainnya. Plagiarisme dilarang keras, dan setiap sivitas akademika harus mencantumkan sumber referensi dengan benar. Penggunaan data dan fakta dalam karya ilmiah harus valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses dan hasil kegiatan akademik mahasiswa FTUI harus didasarkan pada sembilan nilai luhur UI serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas akademik, termasuk dalam pengelolaan dana penelitian dan evaluasi. Selain itu, sivitas akademika harus saling menghormati dan menjaga hubungan profesional dan etis dalam semua interaksi akademik.

9 Nilai Budaya UI

Kejujuran

(Honesty)

Sifat lurus, ikhlas hati, berkata dan bertindak benar, tidak berbohong, tidak menipu, tidak korupsi, tidak curang, yang dalam pelaksanaannya diiringi sikap lurus, arif bijaksana serta dilandasi keluhuran budi. 

Keadilan

(Just and Fair)

Memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama secara adil dan non-diskriminatif bagi setiap warga dalam melaksanakan tugas masing-masing, termasuk dalam mengembangkan kegiatan akademik dan kegiatan lainnya, tidak didasarkan pada pertimbangan yang bersifat rasial, etnis, agama, gender, status perkawinan, usia, difabilitas, dan orientasi seksual.

Keterpercayaan

(Trustworthiness)

Bersikap dan berperilaku amanah serta dapat dipercaya dalam menjalankan mandat maupun dalam melaksanakan setiap kegiatan atau kewajiban yang diembannya, baik dalam jabatan, fungsi, maupun sebagai warga negara pada umumnya.

Kemartabatan

(Dignity)

Komitmen untuk memperlakukan setiap orang dengan rasa hormat, manusiawi, ketaatan pada norma kesusilaan, kepatutan, atau kepantasan dalam situasi apa pun.

Tanggung Jawab

(Accountability)

Bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas jabatan maupun tugas fungsionalnya, serta menghindarkan diri dari benturan kepentingan (conflict of interest) yang dapat merugikan kepentingan UI maupun kepentingan Warga UI lainnya.

Kebersamaan

(Togetherness)

Keragaman/kemajemukan merupakan karakteristik bangsa Indonesia yang menjadi kekuatan dan kekayaan Universitas Indonesia. Pengakuan akan kebhinekaan budaya merupakan dasar dari rasa kebersamaan dan menjadi bagian dari jati diri Warga UI sebagai bagian dari bangsa Indonesia.

Keterbukaan

(Transparency)

Keterbukaan nurani dan keterbukaan sikap untuk bersedia mendengarkan dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh pendapat orang lain; keterbukaan akademik untuk secara kritis menerima semua informasi dan hasil temuan akademik pihak lain; dan bersedia membuka/membagi semua informasi pengetahuan yang dimiliki kepada pihak yang berhak mengetahui/berkepentingan, kecuali yang bersifat rahasia.

Kebebasan Akademik

(Academic Freedom)

Menjunjung tinggi kebebasan akademik, yaitu kewajiban untuk memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan, menjunjung tinggi kebebasan mimbar akademik, yaitu kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat di dalam lingkungan UI maupun dalam forum akademik lainnya.

Kepatuhan pada Aturan

(Compliance to Laws)

Melaksanakan semua kegiatan di lingkungan UI dengan mematuhi semua peraturan yang berlaku.

Bentuk-bentuk Pelanggaran Integritas Akademik

PLAGIAT

Plagiat adalah tindakan mencuri ide atau hasil pemikiran dan tulisan orang lain yang kemudian digunakan dalam tulisan sendiri tanpa menuliskan sumber acuan, seolah ide atau tulisan tersebut merupakan hasil pemikiran atau hasil tulisannya sendiri.

KOLUSI

Kolusi adalah tindakan kecurangan dengan mengakui hasil diskusi bersama kelompok menjadi hasil sendiri. Bentuk kolusi dimaksud adalah dimana mahasiswa bekerja sama menyelesaikan tugas yang seharusnya dikerjakan sendiri namun dikerjakan bersama mahasiswa lain dan diakui sebagai tugas individu.

PENIPUAN

Penipuan adalah bentuk kecurangan dimana mahasiswa melakukan pemalsuan dan fabrikasi dokumen dan/ atau data di dalam kegiatan akademik.

PERJOKIAN

Perjokian adalah tindakan kecurangan dimana mahasiswa meminta bantuan dari mahasiswa lain dan/ atau bukan mahasiswa dengan mengganti kedudukannya saat mengerjakan ujian dan/ atau tugas kuliah dan/atau tugas akhir dan/atau praktikum dengan atau tanpa memberikan imbalan. Bentuk perjokian yang dimaksud termasuk yang bertindak sebagai joki atau menggantikan kedudukan mahasiswa lain dalam mengerjakan tugas kuliah dan/atau tugas akhir dan/atau ujian dan/atau praktikum.

MENYONTEK

Menyontek adalah tindakan kecurangan yang dilakukan mahasiswa saat mengerjakan ujian, tugas, dan praktik dengan cara mencontoh, meniru pekerjaan orang lain, membuka buku, catatan atau bentuk ekuivalen lain yang tidak sah dalam mendapatkan jawaban soal yang diujikan. Menggunakan catatan rangkuman yang diperkenankan oleh dosen pengampu dan dinyatakan dalam petunjuk pengerjaan soal bukan termasuk menyontek.

FASILITASI PELANGGARAN AKADEMIK

Fasilitasi pelanggaran akademik adalah suatu bentuk kecurangan dimana mahasiswa dengan sengaja memberikan bantuan kepada mahasiswa lain dalam melakukan pelanggaran akademik.

PENGGUNAAN ALAT YANG TIDAK SAH/DILARANG

Penggunaan alat dan material yang tidak sah adalah menggunakan alat yang dilarang atau tanpa seizin dosen selama ujian, dan/atau tugas kuliah, dan/atau tugas akhir, dan/atau praktikum.

Area Pelanggaran
Ujian
Perkuliahan / Tugas Kuliah
Praktikum
Publikasi / Tugas Akhir
Sanksi Pelanggaran

Pelanggaran integritas akademik yang dilakukan berikutnya (pengulangan) akan mendapatkan sanksi pelanggaran satu tingkat lebih tinggi.

TINGKAT 1

  • Peringatan/teguran lisan diikuti dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan pelanggaran yang lainnya;
  • Pengurangan nilai kegiatan akademik terkait;
  • Mengulang kegiatan akademik terkait, dan/atau
  • Pembinaan.

TINGKAT 2

  • Peringatan/teguran secara keras secara tertulis diikuti dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan pelanggaran yang lainnya;
  • Pemberian nilai E untuk mata kuliah terkait;
  • Pembatasan akses mendapatkan beasiswa dan mengikuti kegiatan mobilitas;
  • Tidak bisa mendapatkan predikat cumlaude dalam kelulusan;
  • Penggantian semua kerugian yang ditimbulkan; dan/atau
  • Pemberitaan pelanggaran integritas akademik di lingkup departemen tempat belajar pelaku.

TINGKAT 3

  • Pemberian nilai E untuk seluruh mata kuliah di semester terkait;
  • Evaluasi besaran nilai UKT yang dikenakan;
  • Larangan untuk mengikuti kegiatan ekstrakulikuler/lomba/ organisasi apa pun; dan/atau
  • Pemberitaan pelanggaran integritas akademik di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Indonesia.

TINGKAT 4

  • Penjatuhan skors dua semester (pembatalan pengambilan seluruh mata kuliah semester berjalan dan pelarangan mengikuti perkuliahan di semester berikutnya); dan/atau
  • Pemberitaan pelanggaran integritas akademik di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Indonesia

TINGKAT 5

  • Pembatalan pemberian ijazah apabila Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari suatu program studi;
  • Dikeluarkan dari Fakultas Teknik Universitas Indonesia.
Prosedur Pelaporan

Salinan Peraturan Dekan Fakultas Teknik Universitas Indonesia
Tentang penanganan pelanggaran integritas akademik Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Indonesia

X