Integritas akademik mencakup prinsip kejujuran dalam segala kegiatan akademik, seperti penelitian, penulisan karya ilmiah, ujian, dan tugas-tugas lainnya. Plagiarisme dilarang keras, dan setiap sivitas akademika harus mencantumkan sumber referensi dengan benar. Penggunaan data dan fakta dalam karya ilmiah harus valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses dan hasil kegiatan akademik mahasiswa FTUI harus didasarkan pada sembilan nilai luhur UI serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas akademik, termasuk dalam pengelolaan dana penelitian dan evaluasi. Selain itu, sivitas akademika harus saling menghormati dan menjaga hubungan profesional dan etis dalam semua interaksi akademik.
Plagiat adalah tindakan mencuri ide atau hasil pemikiran dan tulisan orang lain yang kemudian digunakan dalam tulisan sendiri tanpa menuliskan sumber acuan, seolah ide atau tulisan tersebut merupakan hasil pemikiran atau hasil tulisannya sendiri.
Kolusi adalah tindakan kecurangan dengan mengakui hasil diskusi bersama kelompok menjadi hasil sendiri. Bentuk kolusi dimaksud adalah dimana mahasiswa bekerja sama menyelesaikan tugas yang seharusnya dikerjakan sendiri namun dikerjakan bersama mahasiswa lain dan diakui sebagai tugas individu.
Penipuan adalah bentuk kecurangan dimana mahasiswa melakukan pemalsuan dan fabrikasi dokumen dan/ atau data di dalam kegiatan akademik.
Perjokian adalah tindakan kecurangan dimana mahasiswa meminta bantuan dari mahasiswa lain dan/ atau bukan mahasiswa dengan mengganti kedudukannya saat mengerjakan ujian dan/ atau tugas kuliah dan/atau tugas akhir dan/atau praktikum dengan atau tanpa memberikan imbalan. Bentuk perjokian yang dimaksud termasuk yang bertindak sebagai joki atau menggantikan kedudukan mahasiswa lain dalam mengerjakan tugas kuliah dan/atau tugas akhir dan/atau ujian dan/atau praktikum.
Menyontek adalah tindakan kecurangan yang dilakukan mahasiswa saat mengerjakan ujian, tugas, dan praktik dengan cara mencontoh, meniru pekerjaan orang lain, membuka buku, catatan atau bentuk ekuivalen lain yang tidak sah dalam mendapatkan jawaban soal yang diujikan. Menggunakan catatan rangkuman yang diperkenankan oleh dosen pengampu dan dinyatakan dalam petunjuk pengerjaan soal bukan termasuk menyontek.
Fasilitasi pelanggaran akademik adalah suatu bentuk kecurangan dimana mahasiswa dengan sengaja memberikan bantuan kepada mahasiswa lain dalam melakukan pelanggaran akademik.
Penggunaan alat dan material yang tidak sah adalah menggunakan alat yang dilarang atau tanpa seizin dosen selama ujian, dan/atau tugas kuliah, dan/atau tugas akhir, dan/atau praktikum.
Pelanggaran integritas akademik yang dilakukan berikutnya (pengulangan) akan mendapatkan sanksi pelanggaran satu tingkat lebih tinggi.