Pada Rabu, (6/3) lalu, Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI) menerima kunjungan dari Mandiri Inhealth, perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan dengan jaminan kesehatan komersial untuk perusahaan swasta, BUMN, dan institusi pemerintahan. Bapak Arman sebagai perwakilan dari Mandiri Inhealth menyosialisasikan pertanggungan asuransi kesehatan bagi pegawai FTUI untuk periode polis 1 Januari–31 Desember 2022. Dalam acara ini, turut hadir 24 pegawai FTUI dari berbagai bidang.
“Poin utama pembahasan kita hari ini ada tiga, yaitu manfaat yang FTUI dapatkan, alur dan mekanisme layanan, serta layanan apa saja yang menjadi kendala di lapangan,” kata Arman terkait manfaat yang diberikan Mandiri Inhealth.
Dekan FTUI, Prof. Dr. Heri Hermansyah, ST., M.Eng., IPU. menyambut baik pelaksanaan sosialisasi asuransi ini. “Teman-teman tenaga kependidikan FTUI perlu mengetahui manfaat apa saja yang dapat mereka peroleh dari asuransi inhealth ini. Dengan sosialisasi ini, dapat diperoleh informasi jelas terkait manfaat rawat jalan, rawat inap, pelayanan obat, dan manfaat tambahan lainnya.”
Pada rawat jalan dan rawat inap, pemilik asuransi akan memperoleh pelayanan konsultasi, pemeriksaan, dan pengobatan di dokter keluarga. Selain itu, Mandiri Inhealth juga menyediakan pemeriksaan penunjang diagnostik sederhana dan tindakan medis ringan atau kecil. Akan tetapi, apabila tindakan lanjutan dibutuhkan, asuransi ini dapat memberikan surat rujukan ke spesialis dan pelayanan rujuk balik dari provider rawat jalan lanjutan. Pemberian obat yang mengacu pada resep dokter dan formularium obat Inhealth yang mana disusun oleh dokter inhealth juga dapat ditanggung. Bagi anak berusia 0 hingga 2 tahun, Mandiri Inhealth juga menanggung Imunisasi dasar, seperti BCG, DPT, Campak, Polio, dan Hepatitis B.
Tak hanya itu, apabila diharuskan melakukan rawat jalan lanjutan, Mandiri Inhealth juga menanggung pelayanan konsultasi yang telah mendapat rujukan, kemudian melakukan konsultasi ke dokter spesialis yang dituju. Juga, pemberian tindakan, rehabilitasi medis, obat, dan tindakan kegawatdaruratan. Pelayanan rawat inap juga akan diakomodasi oleh Mandiri Inhealth. Akomodasi kamar diberikan sesuai dengan hak kelas peserta yang tertera di kartu asuransi. Selain itu pemeriksaan penunjang diagnostik, rujukan eksternal, pemberian obat, dan perawatan insentif di ICU maupun ICCU sesuai indikasi medis juga masih dalam cakupan pelayanan dari Mandiri Inhealth.
“Terkait Pelayanan Obat yang ditanggung oleh Mandiri Inhealth adalah pelayanan obat mengacu pada formularium obat Inhealth Mandiri. Pada kasus rawat inap, pemberian obat mengacu pada formularium obat inhealth dan formularium rumah sakit. Resep obat harus berasal dari provider dan tidak di apotik provider, resep dari luar provider tidak akan dilayani di apotek provider. Peresepan obat dapat diberikan dengan ketentuan, obat penyakit biasa atau nonkronis maksimal 5 hari, untuk yang kronis maksimal 30 hari. Obat penyakit khusus dan kanker harus disertai dengan protocol therapy,” kata Arman.
Tertanggung asuransi Mandiri Inhealth juga akan mendapatkan manfaat tambahan lainnya, seperti persalinan hingga anak ketiga, pembelian suplemen berupa kacamata, protesa gigi, protesa alat gerak, alat bantu dengar implan intraokuler, dan perawatan lainnya dapat ditanggung dengan metode secara reimbursement. Pada pandemi Covid-19 ini, Mandiri Inhealth juga menanggung perawatan covid-19 untuk pengguna asuransinya.
***
Biro Komunikasi Publik
Fakultas Teknik Universitas Indonesia