Keadaan darurat bisa diartikan dalam beberapa definisi yang berbeda-beda tergantung pada latar belakang dan konteks kejadiannya. Akan tetapi pada dasarnya semua mengandung pengertian yang sama, yaitu suatu kejadian yang tidak direncanakan dan tidak diharapkan yang dapat membahayakan jiwa dan kesehatan baik manusia maupun mahluk hidup lain, serta menimbulkan kerusakan pada bangunan, harta benda dan lain-lain.
Sebagai kelanjutan program implementasi ISO 14001 & OHSAS 18001 di lingkungan Laboratorium FTUI, Unit Pengembangan dan Penjaminan Sistem Manajemen (P2SM) yang mengadakan Pelatihan Emergency Response SMK3 OHSAS bekerjasama dengan PT. Astrido Sentosa Kusuma. Pelatihan diadakan di Ruang Chevron, Gedung Dekanat FTUI pada Jum’at, 28 Juli 2017. Pelatihan ini dihadiri oleh beberapa peserta dari semua unit yang ada di FTUI. Acara dibuka dengan sambutan oleh ketua Unit P2SM Dr. Ir. Rahmat Nurcahyo, M.Eng.Sc , dan dilanjutkan dengan pemberian materi Emergency Response dari pihak PT. Astrido Sentosa Kusuma.
Perencanaan tanggap darurat tidak berarti hanya merencanakan tindakan yang harus dilakukan pada saat terjadinya keadaan darurat saja, akan tetapi juga meliputi tindakan pencegahan dan persiapan-persiapan jika terjadi keadaan darurat, latihan dan simulasi tanggap darurat, manajemen tanggap darurat, dan sampai pada pemulihan kondisi pasca keadaan darurat. Dalam pelatihan ini membahas tentang keadaan darurat yang terjadi di laboratorium di semua Departemen yang ada di FTUI. Beberapa hal yang dilakukan pada pelatihan ini untuk mendapatkan wawasan tentang tanggap darurat diantaranya analisis risiko kejadian darurat, rencana tanggap darurat, organisasi tanggap darurat dan praktek tanggap darurat (kebakaran, gempa bumi, tumpahan bahan kimia). (Humas FT)