Depok—Pada Jumat (6/9) Departemen Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Indonesia (DTE FT UI) bersama dengan Indonesia Center for Cyber Awareness and Resilience (id-Care) FT UI menyelenggarakan Focused Group Discussion di bidang ketahanan dan kesadaran siber yang bertajuk “Peranan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dalam Membangun Ekosistem Siber yang Kondusif untuk Kemajuan Indonesia”. Acara yang diselenggarakan di Ruang Apung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia ini turut dihadiri Ibu Ledia Hanifa Amaliah, S.Si., M.Psi.T. selaku Anggota Badan Legislasi DPR RI, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M. selaku dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Letjen (Purn) Hinsa Siburian selaku Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Acara ini dibuka oleh Wakil Dekan FT UI, Dr. Ir. Muhammad Asvial, M.Eng. Beliau menyampaikan bahwa ranah siber merupakan ekosistem yang masih rentan serangan, oleh karena itu keamanan siber menjadi prioritas utama bagi seluruh bangsa untuk menciptakan ekosistem siber yang aman dan kondusif. FGD yang melibatkan berbagai sektor baik dari pemerintah, parlemen, industri, komunitas dan akademisi ini harapannya dapat menjadi sarana diskusi dan penyampaikan masukan yang konstruktif bagi penyusunan RUU KKS.
FGD yang dimoderatori oleh Prof. Dr.-Ing. Kalamullah Ramli, M.Eng. ini diawali dengan pemaparan oleh Ibu Ledia Hanifa. Beliau menyampaikan bahwa Indonesia belum punya pengaturan yang cukup memadai mengenai keamanan siber, oleh karena itu gagasan mengenai RUU KKS ini penting meskipun masih memiliki beberapa catatan, di antaranya belum adanya pengaturan mengenai perlindungan data pribadi dan belum mengarahnya pembahasan ke arah keamanan teknologi untuk finansial digital.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Bapak Hinsa Siburian yang menyampaikan urgensi adanya undang-undang keamaan siber mengingat ancaman siber adalah nyata, yaitu belum seragamnya tata kelola keamanan siber, belum berfungsinya pelayanan siber yang efektif, belum maksimalnya peran Indensia dalam aneka isu internasional di bidang siber, serta belum optimalnya pemanfaatan keahlian keamanan siber dalam proses penegakan hukum.
Pemaparan terakhir disampaikan oleh Edmon Makarim. Beliau berpesan bahwa semua aspirasi pemangku kepentingan sebaiknya ditampung dan diperhatikan oleh DPR. Sesuai konstitusi, jangan terkesan terlalu state/government sentris sehingga perlu ada forum untuk multistakeholders untuk pertimbangan kebijakan dan implementasinya.
Pada sesi selanjutnya, para stakeholder yang duduk sebagai panelis dalam FGD ini turut memberikan masukan dan tanggapan. Kepala institusi atau perwakilannya yang turut memberikan masukan antara lain dari Masyarakat Telematika, ID Pro, US ASEAN Business Council, dan lain-lain. Mahasiswa S3 yang turut hadir juga tak luput untuk memberikan masukan bagi RUU KKS ini. Ibu Ledia Hanifa menaruh harapan besar bagi para akademisi dan para pelaku usaha untuk turut memberikan masukan dalam proses penyusunan RUU KKS ini, bukan hanya dalam bentuk lisan tetapi juga dalam bentuk rumusan.