Teknologi grashof bukanlah hal yang baru, namun seorang dosen dan peneliti dari Departemen Teknik Mesin FTUI, Prof. Dr. Ir. Raldi Artono Koestoer, DEA. mempu memanfaatkan teknologi tersebut untuk keperluan yang lebih luas, yaitu inkubator bayi. Inkubator Grgbkmn ashof ini berperan sebagai penghangat bayi premature atau berat bayi lahir rendah (BBLR), serta untuk untuk mencegah bayi tersebut mengalami hipotermia (kedinginan). Dengan menerapkan sistem konveksi alami, inkubator Grashof dapat menghantarkan aliran panas merata yang dibutuhkan bayi, mulai dari kepala hingga kaki.
ProfCast FTUI kali ini berkesempatan mengundang Prof. Raldi sebagai bintang tamu pada ProfCast Episode 6. Dalam penuturan kisah perjalanannya, Prof. Raldi bercerita mengenai awal mula inkubatornya dipinjamkan secara gratis sejak tahun 2012. Suatu waktu, Prof. Raldi mengantarkan inkubatornya untuk dipinjamkan ke sebuah rumah yang jauh dari jalan besar. Keterbatasan akses jalan menuju rumah tujuan mengharuskan beliau mendorong inkubator seberat 20 kg menuju rumah petak yang di dalamnya dibagi untuk 3 keluarga. Dengan muatan listrik rumah sebesar 450 watt, masing-masing keluarga hanya memiliki jatah 150 watt, sementara saat itu Inkubator yang diciptakan prof. Raldi masih membutuhkan listrik sebesar 240 watt. Artinya, dua keluarga lainnya harus mengalah agar inkubator tersebut dapat digunakan.
Hal inilah yang kemudian melatarbelakangi Prof. Raldi untuk terus melakukan penelitian dan pengembangan terhadap inkubator ini agar lebih hemat listrik serta lebih mudah dibawa sehingga dapat menjangkau lebih banyak daerah. Saat ini, beliau berhasil mencipatakan Inkubator Grashof Portabel yang dapat dibongkar pasang (knockdown) dan hanya memerlukan 50 watt dalam penggunaannya. Hingga Desember 2020 kemarin, terhitung sudah lebih dari 4500 bayi yang berhasil diselamatkan dengan bantuan inkubator grashof.
Peminjaman gratis inkubator grashof terus dilakukan melalui bantuan agen relawan di berbagai daerah. Ada empat pesyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi agen relawan. “Syarat pertama adalah bersedia mengganti biaya produksi Inkubator. Kedua, bersedia mengantarkan inkubator ke rumah ibu bayi. Ketiga, bersedia untuk mengambil kembali inkubator yang telah dipinjamkan. Yang keempat, tidak boleh mengkomersilkan inkubator ini,” ujar Prof. Raldi.
Yuk, saksikan ProfCast episode 6 selengkapnya pada kanal youtube Fakultas Teknik UI di link berikut : https://youtu.be/G5sBKQa1Yvs.
***
Biro Komunikasi Publik
Fakultas Teknik Universitas Indonesia