Senin, 30 Mei 2022, Komite II DPD RI bekerjasama dengan Fakultas Teknik Universitas Indonesia melaksanakan Seminar Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Komite II DPD RI, Yorrys Raweyai, para anggota Komite II DPD RI, Dekan Fakultas Teknik UI, Prof. Dr. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU., para Dosen Fakultas Teknik dan Fakultas Hukum UI dan para mahasiswa Fakultas Teknik dan Fakultas Hukum UI. Seminar ini juga menghadirkan beberapa narasumber dari Tim Ahli RUU, yaitu Prof. Dr. Herman Agustiawan, Bani Pamungkas, S.H., M.Si., MPA., C.L.A., CRMP., Agus Purnomo dan Dr. Martha Maulidia.
Dalam sambutannya, Pimpinan Komite II DPD RI mengatakan, “RUU energi ini merupakan RUU perubahan yang berada dalam ruang lingkup Prolegnas Jangka Menengah dari tahun 2020 sampai dengan 2024. Pada penyusunan prolegnas dalam rapat bipartit DPR DPD dan pemerintah, telah disepakati bahwa DPD RI sebagai salah satu leading sektor penyusunan RUU tentang perubahan UU No 30 tahun 2007 tentang energi. Proses penyusunan RUU perubahan atas perubahan UU ini dilaksanakan dalam beberapa tahap sebagaimana mekanismenya penyusunan sebuah RUU dan kegiatan uji shahih sebagaimana yang dilakukan pada hari ini bekerja sama dengan 2 perguruan tinggi, yaitu UI dan UNPAD.”
“Pembahasan mengenai RUU energi pada hari ini tentunya ini juga menjadi sangat penting untuk negara kita yang berlimpah sumber daya alam. Namun, bagaimana caranya dengan RUU ini kita bisa membentuk ekosistem energi yang unggul dan berdampak. RUU yang unggul dalam membentuk ekosistem yang kemudian tentunya berdampak untuk meningkatkan kesejahteraan kemakmuran bangsa dan negara ini.” kata Dekan FTUI.
Dari seminar ini, diperoleh kesimpulan bahwa terdapat isu yang perlu dipertimbangkan ketika akan menata ulang energi, yaitu penugasan, pengaturan dan pengelompokan energi, cadangan penyangga energi yang menjamin ketahanan energi, keadaan krisis dan darurat energi, harga energi, Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), Transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE), restrukturisasi Dewan Energi Nasional, Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengaturan di bidang energi, Pendanaan, Basis hukum untuk komitmen pada internasional bagi pengendalian perubahan iklim, Peran, hak dan kewajiban masyarakat untuk membatasi emisi gas rumah kaca.
***
Biro Komunikasi Publik
Fakultas Teknik Universitas Indonesia