id
id

Relawan Pajak UI Berikan Konsultasi Pajak Gratis

Pada Selasa, (1/3) Himpunan Mahasiswa Administrasi Perpajakan (HMP) Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia (UI) kembali mengadakan kegiatan TAXATION 2022. Kegiatan ini merupakan sesi konsultasi pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Penghasilan Orang Pribadi (Tahun Pajak 2022) secara gratis.  Konsultasi ini ditujukan bagi dosen dan tenaga pendidik di lingkungan UI serta masyarakat umum. Sesi konsultasi ini ditangani oleh relawan pajak UI secara perorangan.

Pada kegiatan konsultasi daring yang berlangsung hingga 31 Maret 2022, para relawan akan membantu wajib pajak dari proses pengisian berkas hingga cara pembayaran. Konsultasi ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam pengisian dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh dalam membayar pajak.

Dekan FTUI, Prof. Dr. Heri Hermansyah, ST., M.Eng., IPU. menyambut baik kegiatan ini. “Saya berharap dengan kegiatan ini, para dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan FTUI dapat segera menyelesaikan laporan pajak sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan sebagai warga negara yang baik. Pelaporan pajak tepat waktunya juga merupakan bentuk komitmen kami untuk mewujudkan Zona Integritas dilingkungan FTUI.”

Laporan SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan pertanggungjawaban atas penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang, yaitu pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian Tahun Pajak, penghasilan yang merupakan objek pajak, pelaporan harta dan kewajiban, serta pembayaran dari pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pengisian SPT dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu e-filling dan e-form. Pada sesi konsultasi ini, Chindy Apriliya (Relawan Pajak UI) menjelaskan cara pengisian SPT 170 SS melalui e-filling. “Pertama-tama, buka djponline dengan memilih Login pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan, dan klik “Login”. Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”. Pilih “Buat SPT”. Ikuti panduan pengisian e-filing. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan. Isi bagian A hingga bagian D. Pada bagian D, klik “Setuju” sampai muncul lambang centang. Kode verifikasi akan keluar dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT dikirim melalui email,” kata Chindy.

Pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi. Keterlambatan pelaporan SPT bagi wajib pajak dikenakan denda sebesar Rp100.000. Ayo, bayar pajak sebelum jatuh tempo! Pajak Kita, Untuk Kita!

***

Biro Komunikasi Publik
Fakultas Teknik Universitas Indonesia

 

 

X