id
id

Sosialisasi Aturan Baru dalam Pelaksanaan Tugas Belajar untuk Dosen PUI

Dalam rangka mengikuti perubahan regulasi terkait pengajuan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pendidikan, FTUI mengadakan Sosialisasi Tugas Belajar Aturan Terbaru. Sosialisasi ini diadakan secara hybrid, dengan lokasi pelaksanaan di Ruang Rapat Senat, Gedung Dekanat Lantai 2, FTUI (21/09).

Perubahan regulasi ini didasari oleh Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 yang mengatur Pedoman Peraturan Pemberian Tugas Belajar bagi PNS. Perubahan regulasi ini juga berdampak pada aturan tugas belajar Dosen PUI di FTUI.

Sosialisasi ini di hadiri oleh Dr. Ajib Setyo Arifin, S.T., M.T., Manajer Sumber Daya Manusia dan Fasilitas, beserta tim SDM Fakultas dan Departemen, Meidi Derriansyah, Kepala Seksi Perencanaan dan Penempatan SDM Subdit Perencanaan, Penempatan dan Pengembangan Pegawai, Aufa Syahida, Staff Subdit Perencanaan, Penempatan dan Pengembangan Pegawai dan dosen-dosen Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI) yang sedang maupun akan menjalani tugas belajar.

Dalam peraturan sebelumnya, pengembangan PNS melalui pendidikan berkelanjutan memiliki dua skema, yaitu pemberian tugas belajar dan izin belajar. Namun, dalam aturan baru ini, tidak ada lagi skema izin belajar, dan sekarang ada empat jenis skema tugas belajar yang telah ditetapkan, yaitu tugas belajar yang dibebaskan dari tugas jabatan, tugas belajar yang tidak dibebaskan dari tugas jabatan, tugas belajar dengan biaya mandiri yang dibebaskan dari tugas jabatan, dan tugas belajar dengan biaya mandiri yang tidak dibebaskan dari tugas jabatan.

“Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini, untuk menerapkan aturan baru yang telah ditetapkan kemendikbud, demi kelancaran masa depan dosen baik yang akan maupun yang sedang melaksanakan tugas belajar,” kata Dr. Ajib dalam pembukaannya.

Dalam konteks sosialisasi ini, Prof. Dr. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU, Dekan FTUI, memberikan komentarnya, “Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk menerapkan aturan baru yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, demi kelancaran masa depan dosen baik yang akan maupun yang sedang melaksanakan tugas belajar. Kami berharap aturan baru terkait pemberian tugas belajar bagi Dosen PUI dapat diterapkan dengan baik di lingkungan FTUI, sehingga para dosen dapat melaksanakan tugas belajar dengan efektif dan berkontribusi positif untuk FTUI dan Indonesia.”

Melalui kegiatan ini, diharapkan para dosen dan staf FTUI akan lebih memahami aturan baru terkait tugas belajar dan dapat mengaplikasikannya dengan baik dalam rangka pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas untuk kemajuan FTUI dan kontribusi lebih besar bagi Indonesia.

***

Biro Komunikasi Publik
Fakultas Teknik Universitas Indonesia

X