id
id

SDM

Sumber Daya Manusia – Fakultas Teknik Universitas Indonesia

Sumber daya manusia utama di Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI) meliputi tenaga pendidik atau dosen dan tenaga kependidikan (tendik) atau biasa dikenal sebagai karyawan.

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen).

Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.(UU no.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional)

Berikut adalah informasi terkait dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan FTUI baik status maupun ketentuan peraturan yang terkait.

 

Status dosen FTUI per Desember 2015.

dosen2015 S3 serdos2 GuruBesar

 

 

 

jabatanDosen usia dosen

 

 

 

 

 

 

 

Status dosen FTUI per Desember 2016.

dosen2016S3serdos2GuruBesar

 

 

 

 

Dokumen kepegawaian secara umum:

  1. Peraturan Pemerintah no. 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil
  2. Peraturan BKN no.24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti pegawai negeri sipil

 

Dokumen terkait dengan karir dosen:

  1. Panduan Jabatan Fungsional Dosen
  2. Panduan Sertifikasi Dosen
  3. Panduan Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi Pegawai Tetap UI

 

Dokumen terkait dengan karir tenaga kependidikan (tendik):

  1. Panduan Kenaikan Pangkat/Golongan Pegawai UI

 

X