id
id

Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan MBKM FTUI

Pada Rabu (27/7), Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI) mengadakan sosialisasi pelaksanaan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) tahun ajaran 2022/2023. 

Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan No. 3 tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pasal 15 ayat 1 dinyatakan bahwa mahasiswa berkesempatan mengikuti kegiatan pembelajaran di dalam dan di luar program studi. Dari peraturan tersebut, mahasiswa dapat mengikuti program MBKM dalam bentuk pertukaran mahasiswa dalam dan luar negeri, magang, asisten mengajar di satuan pendidikan, penelitian, proyek kemanusiaan, studi independen, membangun desa, bela negara, dan program kredensial mikro mahasiswa Indonesia.

“Setiap mahasiswa berhak mengikuti berbagai program dalam MBKM dengan beberapa syarat. Mahasiswa semester terakhir yang mengikuti program MBKM wajib menyelesaikan program tersebut maksimal dua minggu sebelum jadwal yudisium fakultas untuk dapat diproses pengakuan SKS,” ungkap Dr. Nyoman Suwartha, Manajer Pendidikan FTUI.

Dr. Nyoman Suwartha juga menambahkan syarat-syarat mahasiswa FTUI dapat mengikuti program MBKM antara lain, pertama, mahasiswa aktif yang dibuktikan pada keterangan di SIAK NG dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Dikti) pada tahun akademik berjalan. Kedua, mahasiswa telah menyelesaikan mata kuliah paling sedikit 100 sks atau 5 semester atau persyaratan lain sesuai MBKM. Ketiga, mahasiswa telah lolos seleksi sesuai dengan yang disyaratkan program studi. Keempat, mahasiswa menulis surat persyaratan mengikuti program MBKM dengan diketahui dosen pembimbing akademik dan ketua program studi atau departemen. Terakhir, mahasiswa telah mrndapatkan surat rekomendasi dari CIL untuk mengikuti program MBKM.

“Setiap mahasiswa yang ingin mengikuti program MBKM wajib melampirkan informasi yang akan diikuti pada saar mengajukan permohonan mengikuti MBKM. Jumlah SKS yang dapat diambil oleh setiap mahasiswa dan diaku dalam satu semester adalaha maksimal 20 sks. Ada tiga cara sistem transfer kredit, bebtuk struktur, bentuk bebas, dan bentuk bauran. Pihak departemen bersama tim transfer kredit memilih dan menetapkan bentuk pengakuan transfer kredit berdasarkan kegiatan di tempat magang atau mata kuliah yang diambil di luar kampus sesuai dengan kurikulum yang ada di departemen,” kata Dr. Nyoman Suwartha.

Proses transfer kredit ini harus diikuti dengan kelengkapan beberapa dokumen, yaitu surat pernyataan mengikuti MBKM, log book kegiatan, laporan akhir, dan sertifikat telah selesau program MBKM.

***

Biro Komunikasi Publik
Fakultas Teknik Universitas Indonesia

X